Cara Daftar dan Syaratnya Dapat Kuota Gratis Kemendikbud

Cara Daftar dan Syaratnya Dapat Kuota Gratis Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis di tahun 2021 untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, besaran kuota gratis Kemendikbud di tahun 2021 memang tak sebesar tahun 2020, meski begitu, kuota tersebut dapat mengakses semua laman. “Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi,” jelas Nadiem dalam Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 secara daring, Senin (1/3/2021)

Meski kuota umum, namun khusus untuk aplikasi dan laman yang diblokir oleh Kemenkominfo dan media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. “Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram,” terang Nadiem. Namun, ia mengatakan Youtube masuk dalam daftar laman dan aplikasi yang dapat diakses karena kini banyak guru serta dosen yang melakukan pembelajaran melalui media tersebut. “Materi pembelajaran banyak dari Youtube, jadi ini kabar gembira. Meski giga lebih kecil namun fleksibilitas penggunaan menjadi lebih tinggi,” terangnya. Semua yang telah menerima bantuan kuota Kemendikbud pada bulan November-Desember 2020 dan nomor tersebut masih aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Sementara, jelas Nadiem, bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan kuota mulai bulan April 2021.

Berikut langkah yang perlu dilakukan :

1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

3. Bagi Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Bagi Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.



Leave a Reply

Your email address will not be published.

Open chat
Hubungi kami via WhatsApp