S P M I

UNIT PENJAMINAN MUTU
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA

Unit Penjaminan Mutu Fakultas (GPMF) bertugas meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok GPMF sesungguhnya menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di lapangan. Tentu saja tugas GPMF dan posisinya sangat strategis oleh karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya. Rencana strategis yang disusun oleh Fakultas haruslah mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan GPMF selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.

  1. Undang-undang
  2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
  3. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional,
  4. Akreditasi Program Studi Sarjana oleh Badan Akreditasi Nasional,  2009.
  5. Akreditasi Program Sarjana oleh LAM Teknik.
  6. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta.

Visi

Menjadikan budaya mutu sebagai landasan bagi civitas akademika dan pegawai untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu Fakultas

 

Misi

  1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu Fakultas untuk keberhasilan pelaksanaan program internal sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Membangun sikap dan perilaku sivitas akademika dan pegawai yang berwawasan mutu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Membangun suasana akademis yang dapat menjamin terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu.

 Tujuan

  1. Terlaksananya penjaminan mutu akademik sesuai dengan standar mutu yang
    ditetapkan.
  2. Terjaminnya kepuasan pemangku kepentingan sesuai dengan mutu yang ditetapkan Fakultas.
  3. Terlaksananya suasana akademik sesuai dengan standar mutu.

 

Target/ Sasaran

Terbentuk dan berfungsinya GPMF.

  1. Tersusunnya dokumen penjaminan mutu.
  2. Tersusun program penjaminan mutu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Sivitas akademika dan pegawai mengerti dan memahami budaya mutu.
  4. Pemangku kepentingan puas terhadap mutu Fakultas

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (GPMF) adalah unit normatif Fakultas yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan penjaminan mutu Fakultas sesuai SPMI dan standar kebijakan Fakultas. GPMF dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan. GPMF berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu Jurusan (GPMJ) sebagai Tim Ad Hoc untuk pelaksananaan penjaminan mutu di Jurusan. GPMF berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas, Jurusan, dan semua unit kerja di lingkungan Fakultas Teknologi Industri untuk pelaksanaan penjaminan mutu serta monitoring dan evaluasi internal (monevin).

Ketua GPMF mempunyai tugas memimpin pelakasanaan pengawasan dan pengendalian mutu penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik dan non-akademik, mengacu kepada SPMI dan standar kebijakan Fakultas, dalam melaksanakan tugasnya tersebut, GPMF mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan penjaminan mutu internal mengacu pada visi, misi, tujuan dan  sasaran     institusi.
  2. Penyusunan standar penjaminan mutu internal (SPMI) akademik dan non-akademik fakultas.
  3. Melaksanakan monev internal secara berkelanjutan.
  4. Melaksanakan audit mutu internal (AMI) akademik dan non-akademik secara     berkelanjutan mengacu kepada SPMI dan kebijakan fakultas.
  5. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Sains &     Teknologi AKPRIND untuk pelaksanaan audit mutu akademik internal (AMAI) dan     audit mutu non-akademik internal (AMNAI) secara berkala.
  6. Melakukan koordinasi dengan GKM Jurusan untuk pelaksanaan monev internal kinerja Jurusan. 
  7. melakukan koordinasi untuk memperoleh umpan balik dari stakeholder internal dan eksternal terkait mutu pelayanan institusi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala LPM mempunyai wewenang :

  1. Mengusulkan kepada Dekan terkait kebutuhan pelaksanaan penjaminan mutu.
  2. Meminta Jurusan dan semua unit kerja di lingkungan Fakultas Teknologi Industri untuk melakukan audit mutu internal (AMI).
  3. Menyampaikan kepada Dekan hasil temuan AMI.
  4. Mengusulkan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen (RTM) kepada Dekan untuk penentuan tidak lanjut hasil temuan AMI.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala LPM mempunyai tanggungjawab:

  1. Mewujudkan good practice penjaminan mutu fakultas dan jurusan.
  2. Memberikan umpan balik kepada Dekan dan Ketua Jurusan terkait hasil temuan AMI.

  3. Melaksananya AMI secara berkelanjutan sesuai SPMI dan kebijakan fakultas.
  4. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja GPMF.
  5. Menjamin kebenaran dan ketepatan laporan hasil kegiatan AMI.
  6. Berkoordinasi dengan Dekan.

GPMF mempunyai tugas membantu Dekan dalam koordinasi kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik dan non-akademik. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, GPMF mempunyai fungsi:

  1. Pelayanan administrasi penyelenggaraan kegiatan GPMF.
  2. Pemutakhiran dan pemeliharaan data penjaminan mutu berbasis IT.
  3. Analisis dan penyajian data hasil kegiatan penjaminan mutu.
  4. Koordinasi pelakasanaan monev internal kegiatan GPMF.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, GPMF mempunyai wewenang:

  1. Meminta data dari unit kerja di lingkungan FTI.
  2. Mengusulkan kegiatan RTM untuk tindak lanjut hasil temuan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, GPMF mempunyai tanggungjawab:
  1. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.
  2. Membuat laporan akuntabilitas kinerja GPMF setiap semester dan akhir tahun.
  3. Bertanggungjawab kepada Dekan.
Open chat
Hubungi kami via WhatsApp