
Pada klasterisasi tahun 2020 ini, indikator yang digunakan untuk menilai kinerja perguruan tinggi pada aspek input antara lain persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri minimum 6 bulan.
Pada aspek proses terdapat 9 indikator yang digunakan antara lain Akreditasi Institusi, Akreditasi Program Studi, Pembelajaran Daring, Kerjasama perguruan tinggi, Kelengkapan Laporan PDDIKTI, Jumlah Program Studi bekerja sama dengan DUDI, NGO atau QS Top 100 WCU by subject, Jumlah Program Studi melaksanakan program merdeka belajar, Jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar.
Pada aspek output, terdapat empat indikator yang digunakan antara lain jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh Akreditasi atau Sertifikasi International. Sementara pada aspek outcome, terdapat lima indikator yang digunakan antara lain kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah patent per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 bulan. Klasterisasi perguruan tinggi yang disusun dan dibangun dalam kerangka perbaikan berkelanjutan baik untuk masing-masing data kinerja perguruan tinggi maupun kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan.
Pemberian nilai (skor) klasterisasi berdasarkan capaian perguruan tinggi terhadap setiap indikator pada masing-masing aspek. Setiap indicator memiliki bobot terhadap nilai kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Tahap ini merupakan tahap yang sangat penting dan dapat dijadikan sebagai alat pengendali kebijakan pengembangan pendidikan tinggi. Bobot indikator ditentukan dengan mempertimbangkan 3 hal, yaitu: a. Kepentingan: pengaruh indikator dalam membentuk perguruan tinggi yang berkualitas; b. Validitas pengukuran: kesahihan pengukuran yang dilakukan, termasuk di dalamnya kualitas data dan kemudahan dalam melakukan verifikasi; dan c. Komparabilitas: apakah indikator tersebut memang berlaku untuk seluruh jenis, status, kategori perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.
More Stories
TUK Mandiri Informatika Certified IST AKPRIND Selenggarakan Upgrading dan Recognition Current Competency
SNAST 2021 “Peran Perguruan Tinggi dalam Menyiapkan SDM Unggul di Era Kecerdasan Artifisial”
Rektor IST AKPRIND Lantik Wakil Rektor Masa Bakti 2021-2025