Pemerintah Susun Penyesuaian Angka Kredit Dosen

Pemerintah Susun Penyesuaian Angka Kredit Dosen

Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD) tengah disesuaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek). Penyesuaian ini menyusul Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dikutip dari laman Ditjen Diktiristek, Senin (13/3/2023). PermenPANRB No 1 Tahun 2023 mengubah tugas dosen kini tidak lagi menjalankan tugas sebagai individu, tetapi menjadi bagian dari tujuan institusinya.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam menjelaskan, PermenPANRB ini menyebabkan transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen.
PermenPANRB No 1 Tahun 2023 adalah pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Dalam penyesuaian ke kebijakan baru ini, sambungnya, perguruan tinggi menghadapi tantangan akumulasi kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat. Batas waktunya yakni 30 Juni 2023.
“Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam saat Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD sesuai PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023, pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Nizam mengimbau pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan kementerian lain bekerja sama mempersiapkan diri dalam proses penilaian hasil kerja dosen yang sudah diperoleh sebelum PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 keluar dapat diakumulasi sesuai batas waktu.
Perwakilan Tim Penilaian Angka Kredit Dosen Kemendikbudristek Djoko Santoso mengatakan, data penilaian hasil kerja dosen yang diakumulasi hingga 31 Desember 2022 dari tiap institusi akan diakui Ditjen Diktiristek.
“Selanjutnya data dari PTN atau LLDikti nanti akan diakui oleh Ditjen Diktiristek. Tetapi semua perhitungannya dilakukan oleh masing-masing unit tadi,” kata Djoko.
Agar memudahkan proses penilaiaan, para dosen dapat memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, seperti DDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.
“Semua ini bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi ketika penyusunan, sebelum diserahkan kepada kementerian sebelum ditetapkan,” kata Joko.
“Jika perguruan tidak mengisi, maka tidak akan diakui atau hangus sehingga angka kredit kumulatifnya seolah-oleh per Januari 2023 ke depan, mulai dari awal. Kalau kita mengisi, maka kita akan punya angka kredit yang diakui sejak dari awal,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kiki Yulianti mengatakan agar seluruh ASN termasuk dosen untuk memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi masing-masing dalam mencapai tujuan organisasi.
Kiki berharap, pengaturan indikator kinerja, beban kinerja, dan ukuran-ukuran peningkatan dosen vokasi juga disesuaikan secara menyeluruh. “Sejalan dengan hal ini, pimpinan perguruan tinggi juga dituntut untuk dapat menetapkan arah tujuan kebijakan dan pembagian tugas yang yang jelas, proporsional, dan efektif,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Open chat
Hubungi kami via WhatsApp